Rabu, 20 Oktober 2010

POTENSI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG OLEH DPR DALAM PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

Masa keanggotaan Komisi Yudisial (selanjutnya disingkat KY) periode 2005-2010 telah berakhir. Oleh karena itu, perlu diadakan kembali proses pemilihan anggota KY yang baru untuk periode 2010-2015. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) menyatakan bahwa untuk memilih anggota KY harus terlebih dulu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pemerintah. Pansel memilih 14 nama calon untuk diserahkan kepada Presiden dan kemudian dikirimkan kepada DPR.. Selanjutnya, DPR memilih 7 (tujuh) nama dari 14 nama calon tersebut untuk ditetapkan menjadi anggota KY periode 2010-2015.

Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU KY, saat ini pemilihan anggota KY periode 2010-2015 sudah mencapai tahap akhir. Pembentukan Pansel sudah dilakukan melalui Keppres Nomor 5 Tahun 2010 yang ditandatangani pada 23 April 2010. Pansel telah memilih 14 nama calon dan menyerahkannya kepada Presiden. Kemudian, Presiden telah menyerahkan 14 nama calon anggota KY hasil seleksi kepada DPR pada 28 September 2010.

Secara keseluruhan, proses pemilihan anggota KY periode 2010-2015 sudah sangat jauh melampaui batas waktu. Anggota KY yang lama diangkat melalui Keppres Nomor 1/P/2005 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial 2005-2010 dan dilantik oleh Presiden pada 2 Agustus 2005. Pasal 29 UU KY menyebutkan bahwa masa jabatan anggota KY dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, seharusnya pada 2 Agustus 2010, anggota KY sudah terpilih untuk menggantikan anggota KY yang lama. Fakta tersebut menunjukan proses pemilihan anggota KY periode 2010-2015 sudah terlambat hampir 3 (tiga) bulan. Jumlah hari keterlambatan tersebut masih sangat mungkin bertambah, mengingat masih ada satu tahap seleksi lagi yang harus dilalui, yaitu seleksi oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Pasal 28 ayat (6) UU KY mencantumkan jangka waktu yang diberikan kepada DPR untuk memilih tujuh nama calon anggota KY adalah 30 hari kerja. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Presiden telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, yang berisikan 14 nama calon anggota KY hasil seleksi, pada 28 September 2010. Dengan demikian, batas waktu 30 hari kerja akan berakhir pada 9 November 2010. Atau dengan kata lain, masih ada waktu kurang dari tiga minggu bagi DPR untuk menentukan tujuh nama anggota KY periode 2010-2015.

Sisa waktu yang kurang dari tiga minggu tersebut sudah seharusnya segera direspon oleh DPR. Pemilihan anggota KY bukanlah perkara penunjukan saja, tetapi juga penyeleksian. Ada tahapan-tahapan yang masih harus dilakukan oleh DPR dan tahapan tersebut jelas membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Adapun tahapan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Tata Tertib DPR, mulai dari rapat paripurna yang menugaskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi III. Setelah itu, Pasal 191 ayat (2) menyebutkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh komisi yang diberikan tugas oleh Bamus meliputi 5 (lima) kegiatan, yaitu:
- penelitian administrasi;
- penyampaian administrasi;
- uji kelayakan;
- penentuan urutan calon; dan/atau
- diumumkan kepada publik.

Melihat waktu yang tersedia dan tahapan kegiatan yang harus dilakukan, sesungguhnya bukan tidak mungkin hal tersebut dilakukan. Terlebih eksistensi KY penting dan mutlak ada karena merupakan amanah langsung UUD 1945. Pengalokasian waktu dan penugasan kepada Bamus melalui rapat paripurna (terdekat) sudah harus dilakukan sesegera mungkin, agar selanjutnya Bamus dapat menjadwalkan dan menugaskan Komisi III melakukan pembahasan atas 14 calon anggota KY yang diajukan Pemerintah.

Potensi hambatan terbesar yang akan dihadapi oleh DPR dalam memanfaatkan sisa waktu kurang dari tiga minggu tersebut adalah masa reses yang telah dijadwalkan mulai 27 Oktober 2010. Pasal 1 angka 11 Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Pengertian di atas menjelaskan bahwa masa reses adalah kegiatan di luar sidang, sehingga dengan kata lain, dalam masa reses tidak ada rapat yang dilakukan oleh anggota DPR. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, mengadakan rapat dalam masa reses bukanlah barang haram. Pasal 47 ayat (2) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa:

“Apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi.”

Selain itu, Pasal 47 ayat (4) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa “Dalam hal rapat Badan Musyawarah tidak dapat dilaksanakan, diadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.” Dari dua ketentuan di atas dapat diketahui bahwa pimpinan DPR dapat memanggil Bamus pada masa reses apabila ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan. Selain itu, dapat diketahui pula bahwa rapat Bamus dapat digantikan dengan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, ketika rapat Bamus tidak dapat dilaksanakan.

Selain dua ketentuan tersebut, ada satu ketentuan lain yang memberikan peluang untuk mengadakan rapat pada masa reses, yaitu merujuk pada Pasal 195 Tata Tertib DPR. Pasal ini mengatur pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik Indonesia dalam masa reses. Dalam Pasal 195 diatur 4 (empat) tahapan yang harus dijalankan. Dalam pemilihan anggota KY, mekanisme tersebut dapat juga dipakai, karena keduanya masih dalam satu konteks, yaitu pemberian persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan yang terjadi dalam masa reses.

Dengan berdasar ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses pemilihan calon anggota KY dapat terus berjalan walau DPR sedang menjalani masa reses. Setidaknya, Rapat Paripurna DPR pada 26 Oktober 2010, harus mengagendakan penugasan kepada Bamus untuk menjadwalkan dan menugaskan Komisi III memproses pemilihan anggota KY. Selanjutnya, mekanisme pembahasan dalam Komisi III dapat menggunakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 Tata Tertib DPR.

Keseriusan DPR dalam menyeleksi 14 nama calon anggota KY usulan Pemerintah sangat diperlukan. Sisa waktu yang kurang dari tiga minggu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memilih tujuh calon anggota KY terbaik. Apabila DPR tidak serius dalam memanfaatkan waktu yang ada, maka DPR sangat mungkin melewati batas waktu 30 hari, dan artinya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU KY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar