Rabu, 04 April 2012

5 ALASAN MENGAPA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI (TETAP) HARUS DITOLAK


Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi sudah memasuki masa sidang ketiga. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersama Badan Musyawarah, sebelumnya telah mengagendakan pengesahan RUU ini pada Rapat Paripurna 4 April 2012. Namun, dalam Rapat Paripurna tersebut agenda pengesahan RUU Penduidikan Tinggi ditunda satu minggu, menjadi 10 April 2012.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, menyatakan bahwa penundaan hanya karena ada masalah teknis dalam pembahasaan, sinkronisasi dan harmonisasi pasal-pasal dalam draft RUU.[1] Namun, pada hari yang sama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menyatakan bahwa penundaan tersebut karena memang ada perubahan dalam RUU Pendidikan Tinggi, karena pembahasan antara DPR dan Pemerintah masih berlangsung.[2]

Perbedaan argumentasi terkait dengan penundaan pengesahan ini tentu mengundang pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dibalik pembahasan RUU tersebut. Tidak transparannya proses pembahasan selama ini kian menambah kecurigaan masyarakat akan adanya agenda tersembunyi dalam pembahasan RUU ini.

Draft RUU Pendidikan Tinggi terbaru yang akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Pemerintah, 5 April 2012, adalah draft per-4 April 2012. Draft ini memang mengalami perubahan, terutama terkait dengan konsep otonomi perguruan tinggi dan pembiayaannya. Perubahan ini dianggap telah mengakomodir keinginan masyarakat yang dari awal menolak pengsahan RUU Pendidikan Tinggi.

Setelah melakukan kajian dan pendalaman terhadap draft terbaru tersebut, nampaknya argumentasi diatas sulit untuk dibuktikan, dan lebih dirasakan bermanfaat untuk meredam gelombang penolakan dari masyarakat. Ada lima alasan yang mendasari anggapan itu, yaitu sebagai berikut,

Pertama, perubahan ketentuan dalam Pasal 77 RUU Pendidikan Tinggi, draft 17 Maret 2012, yang mengatur tentang tiga pola pengelolaan perguruan tinggi, menjadi konsep PTN dan PTS dalam Pasal 67 RUU Pendidikan Tinggi, draft 4 April 2012 hanya dilakukan dalam hal peristilahan saja. Akibatnya secara konsep pelaksanaan, peluang untuk adanya PTN berbadan hukum masih terbuka.

Dari awal jelas bahwa konsep pembedaan PTN dan PTS diusung agar tidak ada peluang bagi PTN untuk memiliki badan hukum, karena pada hakikatnya isitilah PTN adalah bagian dari negara (dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Penggunaan istilah “PTN” yang berbadan hukum dalam hal ini jelas merujuk kepada status BHMN, sehingga makna dan konsep utuh dari PTN justru menghilang. Oleh karena itu, penggunaan istilah “PTN” dalam RUU Pendidikan Tinggi tidak lebih dari hanya penggunaan istilah tanpa mengadaptasi konsep secara keseluruhan. Perubahan seperti ini sering timbul dalam pembentukan undang-undang karena perubahan pasal dilakukan secara parsial.

Kedua, konsepsi dalam RUU Pendidikan Tinggi perlu diakui tidak seluruhnya buruk, ada pula pasal yang memiliki pengaturan yang baik. Namun, tentu kelak pelaksanaan dari Undang-undang ini tidak akan dilaksankan secara sebagian, yang hanya ketentuan baik-baiknya saja. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang dianggap baik pun belum tentu akan membawa perubahan terhadap praktik yang berjalan. Salah satu ketentuan yang selalu menjadi andalan bagi DPR dan Pemerintah untuk mempromosikan RUU Pendidikan Tinggi adalah jaminan terhadap mahasiswa yang kurang mampu untuk berkuliah karena ada mekanisme beasiswa, sehingga semua warga negara dapat berkuliah dengan dikenakan biaya sesuai kemampuan (Pasal 75 Draft RUU Pendidikan Tinggi, versi 4 April 2012).

Ternyata konsep tersebut sudah ada dari tahun 2003, yaitu dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Sisdiknas diatur bahwa “setiap peserta didik dalam setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, sedangkan dalam huruf d Pasal yang sama disebutkan bahwa “setiap peserta didik dalam setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.

Dua ketentuan dalam UU Sisdiknas diatas menunjukan bahwa konsep beasiswa dan keringanan biaya itu bukan konsep baru dalam RUU Pendidikan Tinggi. Sehingga apabila selama ini belum terlaksana, berarti permasalahan utamanya bukanlah pada peraturan setingkat undang-undang, tetapi pada peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU Pendidikan Tinggi berpotensi hanya mengulangi kesalahan yang sama.

Ketiga, kebutuhan akan pembentukan peraturan pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi memang diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (3) UU Sisdiknas. Hal itupun sudah dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Namun PP 66/2010 ini mendapatkan tentangan dari sebagian kelompok masyarakat, terutama terkait dengan ketentuan mengenai kewajiban 7 perguruan tinggi BHMN untuk mengubah pengelolaan keuangannya menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Tentangan ini terus bergulir seperti bola salju sehingga menciptakan gerakan yang besar. Gerakan ini seakan mendapatkan jalan ketika mengetahui bahwa DPR, melalui Komisi X, memiliki agenda untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang tata kelola pendidikan tinggi. Dalam kondisi tersebut 7 BHMN sepakat untuk menunda penyesuaian sistem pengelolaan keuangan menjadi BLU sampai batas waktu maksimal, 31 Desember 2012, berakhir. Selain itu juga mendukung pembentukan RUU Pendidikan Tinggi untuk mengatur “konsep tandingan” dari PP 66/2010.[3]

Dari uraian diatas terlihat bahwa dukungan terhadap RUU Pendidikan Tinggi tidak bisa dilepaskan dari tentangan terhadap pengaturan dalam PP 66/2010. Hal ini jelas perlu untuk dikritisi karena tidak bisa kemudian pembentukan suatu undang-undang didasarkan kepada kebutuhan kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan konsep dari peraturan lain. Pembentukan suatu undang-undang haruslah mempertimbangkan ketentuan materi muatannya, yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, yaitu,
      1.       pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2.       perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
      3.       pengesahan perjanjian internasional tertentu;
      4.       tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
      5.       pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Keempat, tidak perlunya substansi pengaturan dalam RUU Pendidikan Tinggi untuk diatur dalam bentuk undang-undang pun terbukti dalam Draft per- 4 April 2012. Dari sebelas Bab yang diatur, sembilan diantaranya sudah diatur dalam ketentuan lain, baik dalam UU Sisdiknas, PP No. 17 Tahun 2010, atau PP No. 66 Tahun 2010. Sisanya, dua Bab, mengatur tentang sanksi adminisrasi dan sanksi pidana yang memang tidak bisa diatur dalam peraturan setingkat PP. Data ini menunjukan bahwa apabila RUU ini tidak jadi disahkan, tidak ada aspek dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang akan mengalami kekosongan hukum

Kelima, selain permasalahan substansi, RUU Pendidikan Tinggi juga bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 31 ayat (3), yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan (hanya) satu sistem pendidikan nasional. Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa makna dari “satu sistem pendidikan nasional” adalah an integrated system of education, bukan a uniform system of education. Untuk membuat sistem yang terintegrasi tentu perlu untuk diatur dalam satu undang-undang, dan UU tersebut sudah diatur dalam UU Sisdiknas. Sehingga apabila RUU Pendidikan Tinggi tetap dipaksanakan untuk disahkan tentu akan menimbulkan dualisme dalam sistem pendidikan nasional.

Dengan keempat agumentasi diatas, sudah semestinya DPR dan Pemerintah tidak memaksakan untuk mensahkan RUU Pendidikan Tinggi. Terlebih karena saat ini tidak ada kekosongan hukum yang mendesak, atau kebutuhan mendesak terkait dengan pemenuhan hak asasi warga negara. Selain itu, DPR dan Pemerintah pun tidak perlu ragu apabila memang akan mengurungkan niatnya untuk mengesahkan RUU ini, karena sudah ada preseden untuk hal tersebut, yaitu dilakukan oleh Komisi V yang membatalkan pembahasan RUU revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan menganggap permasalahan dapat diselesaikan dalam peraturan tingkat Peraturan Pemerintah.



[3] Sikap dari 7 perguruang tinggi BHMN itu tercatat dalam hasil kesepakatan pertemuan 7 BHMN, baik yang dilaksanakan di IPB (21 Desember 2010), maupun di UI (1 Februari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar