Kamis, 12 April 2012

ANALISA RUU PENDIDIKAN TINGGI: BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA!


“Buanglah sampah pada tempatnya” ungkapan ini sebenarnya tepat untuk menggambarkan perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) saat ini. Tanpa bermaksud fokus pada kata “sampah”, tetapi ungkapan ini berusaha untuk menyampaikan bahwa sesuatu harus ditempatkan pada tempatnya, agar tercipta suasana yang rapi, tertata, dan teratur dengan baik.
Substansi pembahasan utama dalam RUU Dikti adalah terkait dengan pemberian status badan hukum terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang kemudian berkembang menjadi pembahasan multisektor, seperti penglolaan keuangan, otonomi perguruan tinggi, sampai urusan  menyangkut subyek hukum lain (dosesn, pekerja, dan mahasiswa).
Perdebatan mengenai status badan hukum pada PTN bukan hal baru, dari awal masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, 1999, hal ini menuai pro dan kontra. Kondisi ini sangat bisa dimengerti karena perdebatan melibatkan dua pemikiran yang memiliki cara pandang dan prinsip berbeda. Namun, hal ini bukan menjadi alasan kemudian satu pihak memaksakan kehendaknya, atau bahkan menghentikan perdebatannya sama sekali. Pembahasan mengenai badan hukum dalam PTN harus terus berjalan dalam tataran akademik, sampai kemudian pemegang kebijakan memutuskan mana yang akan dijalankan oleh negara ini.
Ketika sudah masuk dalam ruang kebijakan (peraturan), maka yang bergerak sudah tidak lagi murni perdebatan akademik, tetapi sudah masuk dalam ruang politik. Siapapun boleh berpolitik, tetapi tentu dengan aturan main dan etika tetap dijaga. Selain itu, berbicara peraturan juga bukan hanya aspek substansinya saja yang melekat, tetapi ada aspek formil peraturan perundang-undangan yang juga penting untuk diperhatikan. Suatu peraturan perundang-undangan (termasuk undang-undang) harus dibentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Begitupun dalam pembahasan mengenai RUU Dikti. Dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa salah satu dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. Bisa dikatakan bahwa asas ini merupakan yang paling bisa terukur pemenuhannya dibanding enam asas lainnya.
Munculnya asas kesesuain antara jenis, hirearki, dan materi muatan adalah cerminan dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing dari cabang kekuasaan itu memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan, walaupun dengan jenis, fungsi, hirearki dan materi muatan yang berbeda. Sehingga asas ini yang kemudian berfungsi sebagai penjaga agar tidak terjadi pelaksanaan kewenangan yang berlebihan (abuse of power), terutama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
Lalu bagaimana dengan RUU Dikti? Jenis dari peraturan perundangan ini adalah “undang-undang”, sedangkan hirearki dari undang-undang adalah berada dibawah UUD 1945 (dan TAP MPR) serta diatas Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011). Dari dua unsur awal diatas, RUU Dikti sudah dapat teridentifikasi, namun masih ada satu unsur lainnya, yaitu materi muatan. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 mengatur materi muatan dari undang-undang, yang terdiri dari:
        a.       pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
        b.      perintah suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
        c.       pengesahan perjanjian internasional tertentu;
        d.      tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
        e.      pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa substansi dari RUU Dikti harus berasal dari salah satu atau lebih materi muatan diatas.
Tanpa harus berpanjang lebar menjelaskan seluruh materi muatan diatas, langsung saja masuk pada satu poin materi muatan yang juga akan menjelaskan dimana sebenarnya perdebatan terkait dengan status badan hukum PTN harus ditempatkan. Poin materi muatan yang dimaksud adalah poin b “perintah suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-Undang”.
Status badan hukum PTN merupakan bagian dari gambaran besar mengenai pengelolaan pendidikan tinggi. Gambaran besar ini sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan pengaturannya khusus berada dalam satu Bagian tersendiri, yaitu Bab VI Bagian Keempat. Penempatan secara khusus ini menggambarkan bahwa memang pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional secara keseluruhan, yang juga merupakan amanat dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Dalam Bagian tentang Pendidikan Tinggi tersebut, salah satu pasalnya mengatur terkait dengan pemberian kewenangan delegasi kepada peraturan lain terkait hal yang lebih spesifik, yaitu pengelolaan pendidikan tinggi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 24 ayat (4) UU Sisdiknas, yang mengatur bahwa Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”. Pasal ini jelas mengatur dimana pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk mengenai status badan hukum PTN ada didalamnya, harus ditempatkan. Ternyata pengaturan itu merupakan materi muatan dari peraturan pemerintah, bukan undang-undang.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan pendidikan tinggi pun sebenarnya sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang sempat direvisi dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, karena adanya Putusan MK yang menyatakan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kondisi ini tentu membingungkan, kenapa sudah ada PP yang mengatur, tetapi DPR masih saja mengusulkan untuk membentuk RUU Pendidikan Tinggi. Alasannya adalah karena PP No. 66 Tahun 2010 ini mengatur bahwa PTN yang sebelumnya bergelar Badan Hukum Milik Negara (BHMN) harus berubah kembali menjadi satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat pada akhir tahun 2012. Pilihan kebijakan inilah yang kemudian menuai penolakan dari sekelompok masyarakat, yang masih menginginkan adanya status badan hukum dalam PTN (dalam hal ini BHMN). Sehingga sebelum PP No. 66 Tahun 2010 berlaku efektif (akhir tahun 2012) maka harus ada “perlawanan” terhadap kebijakan tersebut.
Melakukan “perlawanan” terhadap kebijakan adalah hal yang lumrah dan halal, bahkan seharusnya semua warga negara paham atas semua kebijakan, dan mempunyai daya untuk melakukan “perlawanan” apabila melanggar haknya sebagai warga negara. Namun, bagaimana cara melakukannya yang harus diluruskan. Dalam melawan kebijakan PP No. 66 Tahun 2010 ini ternyata dipilih cara membentuk peraturan tandingan, yaitu dengan undang-undang. Langkah inilah yang salah, karena PP dan undang-undang mempunyai jenis, hirearki, dan materi muatan yang berbeda. Selain itu, yang paling krusial adalah pemegang kewenangan pembentukan kedua peraturan itu adalah dua cabang kekuasaan yang berbeda. Belum lagi ditambah dengan RUU Dikti yang jelas-jelas bertentang dengan UU Sisdiknas.
Selain batas waktu efektif perubahan status BHMN dalam PP No. 66 Tahun 2010, perlu diperhatikan pula bahwa saat ini Komisi X DPR, sebagai alat kelengkapan yang membentuk RUU Dikti belum sama sekali menghasilkan undang-undang semenjak lebih dari dua tahun masa jabatannya. Hal ini pula yang perlu dianggap, baik langsung atau tidak langsung, mempengaruhi “semangat” untuk segera mensahkan RUU Dikti.
Langkah untuk membentuk RUU Dikti sebagai pilihan kebijakan dalam memayungi status badan hukum PTN adalah pilihan yang tidak bijak dan dipaksakan. DPR yang kemudian memaksakan ingin segera mengesahkan RUU Dikti telah bersifat arogan, dan abuse of power. Namun sayangnya Pemerintah pun tidak memiliki daya lebih untuk melawan arogansi DPR dan para elit yang juga bermain dibalik kepentingan ini. Pemerintah kemudian hanya bisa mengundur-undur waktu, boleh jadi sampai PP No. 66 Tahun 2010 dapat berlaku, karena jelas mereka pun ingin dihormati akan kebijakannya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Bagi masyarakat, baik Dosen, Pekerja, mahasiswa, atau para pemerhati pendidikan, yang ikut memperbincangkan isu ini, sudah saatnya untuk mengembalikan perdebatan tentang status badan hukum PTN ini pada tempatnya, dan tolak RUU Dikti sebagai payung kebijakan. Agar tidak terjebak dalam pengalihan kepentingan, yang akan berdampak kepada permasalahan hukum baru dikemudian hari. Oleh karena itu, menjadi relevan saat ini untuk mempertanyakan kembali sikap kita masing-masing, dengan bertanya “sudahkah anda membuang sampah pada tempatnya?”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar