Senin, 20 September 2010

KRITISI TERHADAP UNDANG-UNDANG MD3 KEDUA

PERMASALAHAN
Tata Tertib DPR (Pasal 206)
Tata Tertib berlaku di lingkungan internal DPR. Kurang sesuai dengan UU No. 10 tahun 2004 khususnya Pasal 7 ayat (4): “... diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.

ANALISA
Tata Tertib DPR tahun 2009-2014 (Tatib DPR) dituangkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1 tahun 2009. Tatib DPR dibentuk berdasarkan adanya kewenangan delegasi yang diberikan oleh UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3), sebagai Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepada DPR untuk melaksanakan atau mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UU MD3 tersebut. Adapun ketentuan yang menyatakan adanya kewenangan delegasi dari UU MD3 kepada DPR dalam membentuk Tatib DPR adalah dalam Pasal 206 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tata tertib DPR ditetapkan oleh DPR dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.” Setelah mengetahui dasar kewenangan dalam pembentukan Tatib DPR, penting kemudian untuk mengetahui bahwa apakah Tatib DPR tersebut masuk kedalam kelompok Peraturan Perundang-undangan menurut UU No.10 tahun 2004?
Definisi Peraturan Perundang-undangan dapat dijumpai dalam Pasl 1 ayat (2) UU No. 10 tahun 2004, yang menyatakan bahwa “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.” Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dikelompokan dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat secara umum.
Secara kasat mata dapat diketahui bahwa Tatib DPR merupakan suatu peraturan tertulis dan dibentuk oleh lembaga negara yaitu DPR, yang diberikan kewenangan oleh Pasal 206 ayat (1) UU MD3. Namun, Tatib DPR bukanlah peraturan yang mengikat secara umum, karena hanya mengikat kepada sekelompok orang, yaitu internal anggota DPR.
Menurut Prof. Maria Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya, menyatakan bahwa berdasarkan alamat yang dituju (addressat) atau untuk siapa norma hukum tersebut ditujukan, norma hukum dapat dikelompokan menjadi norma hukum umum dan norma hukum individual. Norma hukum umum adalah suatu norma yang ditujukan bagi orang banyak dan tidak tertentu. Umum dalam hal ini adalah berarti bahwa suatu peraturan itu ditujukan untuk semua orang, semua warga negara, untuk seluruh provinsi, satu wilayah. Sedangkan untuk norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan kepada seseorang, bebarapa orang, atau banyak orang yang telah tertentu.

KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Tatib DPR adalah norma hukum individual, bukan norma hukum umum. Oleh karena itu pula Tatib DPR tidaklah bisa dikatakan sebagai Peraturan Perundang-undangan, karena tidak memenuhi syarat dari definisi Peraturan Perundang-undangan, yaitu mengikat secara umum. Dengan tidak termasuknya Tatib DPR pada pengertian sebagai Peraturan Perundang-undangan, maka Pasal 206 dalam UU MD3 tidaklah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 tahun 2004, karena konteks pengaturan dari pasal 7 ayat (4) UU No.10 tahun 2004 adalah Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar